PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 73-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI...
Pasal 15
BAB 4 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kegiatan penelitian dapat dilaksanakan secara kelompok atau perorangan, sesuai dengan program kegiatan STPP Gowa. (2) Biaya penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kerja sama dengan pihak lain atau mandiri.
