PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA...
Pasal 9
BAB 2 — PERSYARATAN INSTALASI KARANTINA
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 harus juga memiliki sumber daya manusia, meliputi: a. penanggungjawab teknis; b. penanggungjawab penatausahaan atau pencatatan kegiatan instalasi karantina; c. penanggungjawab keamanan instalasi karantina.
