PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA...
Pasal 26
BAB 5 — PENETAPAN PERPANJANGAN MASA BERLAKU, PEMBEKUAN, TINDAKAN PERBAIKAN, DAN PENCABUTAN
(1) Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditanda tangan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian atas nama Menteri Pertanian. (2) Instalasi Karantina yang dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan dan tidak dapat diajukan kembali sebagai Instalasi Karantina.
