PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA...
Pasal 19
BAB 5 — PENETAPAN PERPANJANGAN MASA BERLAKU, PEMBEKUAN, TINDAKAN PERBAIKAN, DAN PENCABUTAN
(1) Perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Badan Karantina Pertanian paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhir masa berlakunya. (2) Tata Cara Penetapan Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mutatis mutandis mengikuti ketentuan BAB III.
