PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 71-permentan-pp-200-12-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN HARGA PEMBELIAN...
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal, 31 Desember 2015 MENTERI PERTANIAN
SELAKU KETUA HARIAN DEWAN KETAHANAN PANGAN, ttd AMRAN SULAIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
