Pasal 8
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGENDALIAN PIUTANG NEGARA PADA PETANI
(1) Perusahaan Inti, Dinas provinsi yang membidangi perkebunan bersama dengan Kantor Cabang melakukan sosialisasi dan penyuluhan percepatan pengembalian piutang negara pada Petani kepada Petani peserta dengan membawa daftar sisa piutang negara pada Petani per Petani serta keberadaan sertifikat lahan Petani. (2) Dalam pelaksanaan pengembalian piutang negara pada Petani dilakukan dengan cara: a. pemotongan langsung oleh Perusahaan Inti dari hasil penjualan produksi Petani yang dijual kepada Perusahaan Inti maksimal 30% (tiga puluh perseratus); b. pembayaran angsuran dan/atau pelunasan piutang negara pada Petani oleh Petani kepada Petugas; c. pembayaran angsuran dan/atau pelunasan piutang negara pada Petani oleh Petani langsung kepada Kantor Cabang dengan ketentuan fotokopi bukti pembayaran diserahkan kepada Petugas; atau d. penagihan oleh petugas kepada Petani.
www.djpp.kemenkumham.go.id
