PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 71-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Petani memiliki hak untuk mendapatkan penyelesaian piutang negara bila sudah menandatangani SPH dan/atau Perjanjian Kredit atau Addendum Perjanjian Kredit.
