PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 71-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN...
Pasal 21
BAB 5 — TATA CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PETANI
(1) Petani yang berhak mendapat penyelesaian Piutang Negara yaitu: a. petani yang telah menandatangani SPH dan/atau Perjanjian Kredit/Addendum Perjanjian Kredit; b. tanaman kebun Petani sudah tidak memenuhi persyaratan teknis; dan c. petani yang mengalami kesulitan melunasi Piutang Negara Pada Petani. (2) Tanaman kebun Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b seperti tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
