Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN BIAYA PENAGIHAN DAN PENGENDALIAN
(1) Besarnya alokasi biaya penagihan untuk masing-masing Kantor Cabang ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada perusahaan bank penatausaha. (2) Besarnya alokasi biaya penagihan untuk perusahaan inti dilaksanakan menurut tingkat organisasi unit kerja pengendalian percepatan pengembalian piutang negara pada Petani yaitu unit kerja kantor pusat PTPN dan unit kerja masing-masing lokasi proyek yakni: a. besarnya alokasi biaya penagihan pada unit kerja kantor pusat PTPN sebesar 40% x jumlah biaya penagihan; atau b. besarnya alokasi biaya penagihan pada unit kerja di masing-masing lokasi proyek sebesar 60% x jumlah biaya penagihan. (3) Besarnya alokasi biaya penagihan untuk Proyek PIR Lokal Teh Jawa Barat dan PIR Lokal Teh Jawa Tengah dilaksanakan menurut organisasi unit kerja pengendalian percepatan pengembalian piutang negara pada Petani yaitu unit kerja Dinas provinsi yang membidangi perkebunan dan unit kerja perusahaan inti yaitu: a. besarnya alokasi biaya penagihan pada unit kerja Dinas provinsi yang membidangi perkebunan sebesar 40% x jumlah biaya penagihan; atau b. besarnya alokasi biaya penagihan pada unit kerja perusahaan inti sebesar 60% x jumlah biaya penagihan. (4) Besarnya alokasi biaya penagihan untuk Dinas provinsi yang membidangi perkebunan dilaksanakan menurut tingkat organisasi unit kerja pengendalian percepatan pengembalian piutang negara pada Petani Eks Proyek UPP Perkebunan yaitu Dinas provinsi dan kabupaten/kota yang membidangi perkebunan: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. besarnya alokasi biaya penagihan pada unit kerja Dinas provinsi yang membidangi perkebunan sebesar 30% x jumlah biaya penagihan; atau b. besarnya alokasi biaya penagihan pada unit kerja dinas kabupaten yang membidangi perkebunan sebesar 70% x jumlah biaya penagihan.
