Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN BIAYA PENAGIHAN DAN PENGENDALIAN
(1) Besarnya biaya penagihan dan pengendalian pengembalian piutang negara pada Petani Eks Proyek PIR dan Eks Proyek UPP yaitu: a. biaya penagihan untuk Bank Penatausaha ditetapkan sebesar 2% (dua perseratus) dari jumlah pengembalian piutang negara pada Petani yang diterima Kantor Cabang Koordinator masing-masing Bank Penatausaha; dan b. biaya penagihan untuk Perusahaan Inti dan Dinas provinsi yang membidangi perkebunan ditetapkan sebesar 3% (tiga perseratus) dari jumlah pengembalian piutang negara pada Petani yang diterima Kantor Cabang Koordinator masing-masing Bank Penatausaha. (2) Besarnya biaya pengendalian sebesar 3% (tiga perseratus) dari jumlah pengembalian piutang negara pada Petani yang telah diterima Kantor Cabang Koordinator masing-masing Bank Penatausaha dan pelaksanaannya oleh Direktorat Jenderal Perkebunan.
