PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK...
Pasal 6
BAB 2 — PENGADAAN
(1) Badan usaha yang akan memproduksi pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah harus mendapat izin dari Bupati/ Walikota setempat. (2) Bupati/Walikota dalam memberikan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memerhatikan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.
