PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK...
Pasal 48
BAB 15 — KETENTUAN PENUTUP
Untuk pemasukan media pertumbuhan tanaman yang berupa tanah dan kompos sepanjang bukan pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah, masih tetap berlaku Keputusan Menteri Nomor 797/Kpts/TP.830/10/1984.
