PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK...
Pasal 43
BAB 13 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Produsen atau pemilik nomor pendaftaran pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah dapat melayani pesanan dengan formula khusus dalam bentuk fisik sesuai yang didaftarkan dan digunakan langsung oleh pemesan. (2) Formula khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak harus didaftar sesuai dengan Peraturan ini.
