PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK...
Pasal 39
BAB 12 — KETENTUAN SANKSI
Petugas yang melayani pendaftaran yang terbukti tidak menjamin kerahasiaan data formula pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dikenakan sanksi disiplin pegawai sesuai peraturan perundang-undangan.
