PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK...
Pasal 20
BAB 5 — BIAYA PENDAFTARAN DAN PENGUJIAN
Biaya pendaftaran pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) harus disetorkan ke Kas Negara yang besar dan tatacaranya ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
