Pasal 18
BAB 4 — TATA CARA PENDAFTARAN
(1) Nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) berlaku untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun, dan dapat didaftar ulang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berikutnya. (2) Untuk daftar ulang ganjil (pertama, ketiga, .... dst) formula pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah yang telah terdaftar dilakukan uji mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. (3) Untuk daftar ulang genap (kedua, keempat, .... dst) formula pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah yang telah terdaftar dilakukan uji mutu dan uji efektifitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 16. (4) Pendaftaran ulang ganjil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum masa berlaku nomor pendaftaran berakhir. (5) Pendaftaran ulang genap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari kerja sebelum masa izin berakhir.
