PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK...
Pasal 15
BAB 4 — TATA CARA PENDAFTARAN
(1) Untuk formula pupuk organik, formula pupuk hayati dan/atau formula pembenah tanah yang telah memiliki sertifikat SNI tidak dilakukan pengujian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. (2) Formula pupuk organik, formula pupuk hayati dan/atau formula pembenah tanah yang telah memiliki sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan nomor pendaftaran harus melampirkan sertifikat SNI sesuai peraturan perundang- undangan.
