Pasal 13
BAB 4 — TATA CARA PENDAFTARAN
(1) Kepala Pusat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 harus sudah selesai melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan memberikan jawaban ditolak atau diterima. (2) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila masih ada kekurangan persyaratan sebagaimana dalam Pasal 9. (3) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Kepala Pusat disampaikan kepada dengan disertai alasan penolakan secara tertulis menggunakan formulir model-2 seperti tercantum pada Lampiran III sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. (4) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 telah lengkap dan benar.
(5) Permohonan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selanjutnya oleh Kepala Pusat disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal untuk dimohonkan proses teknis, menggunakan formulir model-3 pada Lampiran IV sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
