Pasal 19
BAB 3 — PENDATAAN, PENDAFTARAN, DAN PERIZINAN
(1) Untuk memperoleh Izin Usaha Budidaya Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura mengajukan permohonan secara tertulis kepada bupati/walikota atau gubernur sesuai kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
sesuai form 02-01 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (2) Bupati/walikota atau gubernur dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan jawaban menolak atau menerima. (3) Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bupati/walikota atau gubernur belum memberikan jawaban, maka permohonan dianggap telah lengkap.
