Pasal 14
BAB 3 — PENDATAAN, PENDAFTARAN, DAN PERIZINAN
(1) Usaha Budidaya Hortikultura mikro dan kecil dilakukan pendaftaran oleh dinas kabupaten/kota yang menyelenggarakan fungsi Hortikultura sesuai form 01-01 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (2) Usaha Budidaya Hortikultura yang telah didaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Tanda Daftar Usaha Budidaya Hortikultura sesuai form 01-02 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (3) Tanda Daftar Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama kegiatan Usaha Budidaya Hortikultura masih operasional. (4) Hasil pendaftaran yang dilakukan oleh dinas kabupaten/kota disampaikan kepada bupati/walikota dengan tembusan gubernur dan Menteri.
