PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA...
Pasal 10
BAB 3 — PENDATAAN, PENDAFTARAN, DAN PERIZINAN
(1) Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura yang menerapkan tata cara budidaya Hortikultura yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dibuktikan dengan sertifikat pelaksanaan tata cara budidaya yang baik. (2) Bagi Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura mikro dan kecil yang belum memiliki sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang harus memiliki Nomor Registrasi Kebun/Lahan Usaha. (3) Nomor Registrasi Kebun/Lahan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan fungsi hortikultura di provinsi.
