Permentan No. 7 Tahun 2026 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Perakitan Dan Pengujian Tanaman Pangan Lingkup Badan Perakitan Dan Modernisasi Pertanian - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 07 TAHUN 2026
TENTANG
KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS
PERAKITAN DAN PENGUJIAN TANAMAN PANGAN
LINGKUP BADAN PERAKITAN DAN MODERNISASI PERTANIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk evaluasi penentuan besaran organisasi yang didasarkan pada beban kerja dan kompleksitas pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Perakitan dan Pengujian Tanaman Pangan Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, perlu mengatur klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Perakitan dan Pengujian Tanaman Pangan Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian; b. bahwa penyusunan klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Perakitan dan Pengujian Tanaman Pangan Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Perakitan dan Pengujian Tanaman Pangan Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2025 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 389);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 136);
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 884);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS PERAKITAN DAN PENGUJIAN TANAMAN PANGAN LINGKUP BADAN PERAKITAN DAN MODERNISASI PERTANIAN.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk. 2. Klasifikasi adalah pengelompokan organisasi UPT yang mempunyai tugas dan fungsi yang sejenis berdasarkan perbedaan tingkatan organisasi. 3. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut SNI adalah standar yang ditetapkan oleh BSN dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4. Rancangan SNI yang selanjutnya disingkat RSNI adalah dokumen hasil perumusan SNI berdasarkan Program Nasional Perumusan Standar (PNPS). 5. Variabel Utama adalah variabel yang disusun berdasarkan beban kerja tugas dan fungsi teknis operasional UPT. 6. Variabel Pendukung adalah variabel yang disusun berdasarkan beban kerja tugas dan fungsi pemberian dukungan administrasi UPT. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
BAB II KRITERIA KLASIFIKASI
Pasal 2
(1) Klasifikasi UPT perakitan dan pengujian tanaman pangan disusun berdasarkan kriteria tertentu.
(2)
Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa penentuan nilai terhadap seluruh komponen yang
berpengaruh kepada beban kerja dalam pelaksanaan
tugas dan fungsi UPT perakitan dan pengujian tanaman
pangan.
(3)
Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a.
Variabel Utama; dan
b.
Variabel Pendukung.
Pasal 3
Variabel Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf a terdiri atas:
a.
pelaksanaan perekayasaan dan perakitan;
b.
pelaksanaan penyusunan RSNI bidang tanaman pangan;
c.
pelaksanaan produksi benih sumber;
d.
pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan; dan
e.
pelaksanaan
layanan
pengujian
dan
penilaian
kesesuaian standar.
Pasal 4
(1) Pelaksanaan perekayasaan dan perakitan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan kegiatan
perekayasaan
dan
perakitan
teknologi
untuk
menghasilkan paket teknologi budi daya tanaman pangan.
(2) Pelaksanaan penyusunan RSNI bidang tanaman pangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan
kegiatan penyusunan RSNI yang dilakukan oleh konseptor
yang memenuhi kriteria sesuai peraturan standardisasi
dan penilaian kesesuaian yang berlaku.
(3) Pelaksanaan
produksi
benih
sumber
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan kegiatan
produksi benih sumber tanaman pangan sesuai peraturan
sertifikasi benih tanaman pangan yang berlaku.
(4) Pelaksanaan
sistem
manajemen
mutu
layanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan
pemenuhan
standar
mutu
bagi
organisasi
untuk
menghasilkan produk atau layanan dengan kualitas yang
konsisten untuk memenuhi kepuasan pengguna layanan.
(5) Pelaksanaan layanan pengujian dan penilaian kesesuaian
standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e
merupakan kegiatan untuk menilai bahwa barang, jasa,
sistem, proses, atau personal telah memenuhi persyaratan
acuan sesuai peraturan standardisasi dan penilaian
kesesuaian yang berlaku.
Pasal 5
(1)
Pelaksanaan perekayasaan dan perakitan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas subvariabel:
a.
jumlah perakitan varietas unggul baru; dan
b.
jumlah paket teknologi budi daya.
(2)
Jumlah perakitan varietas unggul baru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jumlah
varietas unggul baru yang dilepas.
(3)
Jumlah paket teknologi budi daya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b merupakan jumlah paket teknologi
budi daya yang dihasilkan dari perekayasaan dan
perakitan.
Pasal 6
(1) Pelaksanaan penyusunan RSNI bidang tanaman pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas subvariabel: a. realisasi penyusunan RSNI; dan b. realisasi usulan Program Nasional Penyusunan Standar. (2) Realisasi penyusunan RSNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jumlah RSNI bidang tanaman pangan yang dihasilkan oleh konseptor dan ditetapkan menjadi RSNI melalui rapat teknis perumusan SNI oleh komite teknis. (3) Realisasi usulan Program Nasional Penyusunan Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jumlah usulan Program Nasional Penyusunan Standar yang disetujui.
Pasal 7
(1) Pelaksanaan produksi benih sumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c berupa subvariabel produksi benih sumber. (2) Produksi benih sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah benih yang diproduksi dan tersertifikasi meliputi kelas benih penjenis, benih dasar, dan benih pokok.
Pasal 8
(1) Pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d berupa subvariabel jumlah sistem manajemen mutu tersertifikasi. (2) Jumlah sistem manajemen mutu tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah sertifikasi kegiatan analisis, pemantauan, dan evaluasi mutu layanan teknis yang dilaksanakan oleh pihak eksternal.
Pasal 9
(1) Pelaksanaan layanan pengujian dan penilaian kesesuaian standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e terdiri atas subvariabel: a. jumlah sampel pengujian terlayani; dan b. jumlah sertifikat atau Laporan Hasil Uji yang telah diterbitkan; (2) Jumlah sampel pengujian terlayani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jumlah sampel benih atau bagian tanaman atau produk hasil tanaman atau tanah atau pupuk yang dilayani pada unit laboratorium pengujian UPT perakitan dan pengujian tanaman pangan. (3) Jumlah sertifikat atau Laporan Hasil Uji yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jumlah sertifikat atau Laporan Hasil Uji yang telah diterbitkan dari hasil pengujian terhadap sampel.
Pasal 10
Variabel Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) huruf b terdiri atas:
a.
prasarana dan sarana;
b.
sumber daya manusia; dan
c.
anggaran.
Pasal 11
(1) Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf a merupakan jumlah sarana dan prasarana yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi perakitan dan pengujian teknologi dalam rangka modernisasi pertanian tanaman pangan. (2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf b merupakan sumber daya manusia yang melaksanakan tugas dan fungsi teknis dan administrasi untuk mendukung pelaksanaan perakitan dan pengujian teknologi dalam rangka modernisasi pertanian tanaman pangan. (3) Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c merupakan jumlah anggaran yang dialokasikan untuk UPT perakitan dan pengujian tanaman pangan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam satu tahun anggaran.
BAB III PENILAIAN KLASIFIKASI
Pasal 12
(1) Penilaian klasifikasi UPT perakitan dan pengujian tanaman pangan dilakukan terhadap data pencapaian dari: a. variabel dan subvariabel pada Variabel Utama; dan b. variabel pada Variabel Pendukung. (2) Penilaian klasifikasi UPT perakitan dan pengujian tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap indikator Variabel Utama dan Variabel Pendukung. (3) Indikator Variabel Utama dan Variabel Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan interval. (4) Interval sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikonversi ke dalam nilai standar mulai dari nilai terendah 1 (satu) sampai dengan nilai tertinggi 3 (tiga). (5) Penilaian klasifikasi UPT perakitan dan pengujian tanaman pangan diperoleh melalui penjumlahan Variabel Utama dan Variabel Pendukung. (6) Nilai Variabel Utama dan Variabel Pendukung diperoleh dari hasil perkalian nilai standar masing-masing Variabel Utama dan Variabel Pendukung dengan bobot kriteria tertentu dibagi jumlah kelas interval. (7) Rincian interval dan nilai standar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
Bobot kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (6) terdiri atas:
a.
Variabel Utama sebesar 80% (delapan puluh persen); dan
b.
Variabel Pendukung sebesar 20% (dua puluh persen).
Pasal 14
Bobot Variabel Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf a terdiri atas:
a.
pelaksanaan perekayasaan dan perakitan dengan bobot
sebesar 25% (dua puluh lima persen)
b.
pelaksanaan penyusunan RSNI bidang tanaman pangan
dengan bobot sebesar 20% (dua puluh persen);
c.
pelaksanaan produksi benih sumber dengan bobot sebesar
15% (lima belas persen);
d.
pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan dengan
bobot sebesar 10% (sepuluh persen); dan
e.
pelaksanaan layanan pengujian dan penilaian kesesuaian
standar dengan bobot sebesar 10% (sepuluh persen).
Pasal 15
(1) Besaran bobot pelaksanaan perekayasaan dan perakitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a terdiri atas subvariabel: a. jumlah perakitan varietas unggul baru dengan bobot sebesar 15% (lima belas persen); dan b. jumlah paket teknologi budi daya dengan bobot sebesar 10% (sepuluh persen). (2) Besaran bobot pelaksanaan penyusunan RSNI bidang tanaman pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b terdiri atas subvariabel: a. realisasi penyusunan RSNI dengan bobot sebesar 10% (sepuluh persen); dan b. realisasi usulan Program Nasional Penyusunan Standar dengan bobot sebesar 10% (sepuluh persen). (3) Besaran bobot pelaksanaan produksi benih sumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c berupa subvariabel produksi benih sumber dengan bobot sebesar 15% (lima belas persen). (4) Besaran bobot pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d berupa subvariabel jumlah sistem manajemen mutu tersertifikasi dengan bobot sebesar 10% (sepuluh persen). (5) Besaran bobot pelaksanaan layanan pengujian dan penilaian kesesuaian standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e terdiri atas subvariabel: a. jumlah sampel pengujian terlayani dengan bobot sebesar 5% (lima persen); dan b. jumlah sertifikat atau Laporan Hasil Uji yang telah diterbitkan dengan bobot sebesar 5% (lima persen).
Pasal 16
Bobot Variabel Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b terdiri atas: a. prasarana dan sarana dengan bobot sebesar 9% (sembilan persen); b. sumber daya manusia dengan bobot sebesar 7% (tujuh persen); dan c. anggaran dengan bobot sebesar 4% (empat persen).
Pasal 17
Tata cara penilaian Klasifikasi UPT perakitan dan pengujian tanaman pangan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IV PENETAPAN KLASIFIKASI
Pasal 18
(1)
Berdasarkan jumlah dari nilai Variabel Utama dan
Variabel
Pendukung
yang
diperoleh
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6), klasifikasi UPT
perakitan dan pengujian tanaman pangan ditetapkan
sebagai berikut:
a.
balai, dengan total skor lebih dari 0,72 (nol koma
tujuh dua); dan
b.
loka, dengan total skor 0,60 (nol koma enam nol)
sampai dengan 0,72 (nol koma tujuh dua).
(2)
Klasifikasi UPT perakitan dan pengujian tanaman pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara.
BAB V EVALUASI
Pasal 19
(1)
Evaluasi
terhadap
Klasifikasi
UPT
perakitan
dan
pengujian tanaman pangan dilakukan setiap 2 (dua)
tahun atau apabila terdapat perubahan tugas dan fungsi
UPT perakitan dan pengujian tanaman pangan.
(2)
Evaluasi
terhadap
Klasifikasi
UPT
perakitan
dan
pengujian tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh tim penilai dan evaluasi
Klasifikasi UPT perakitan dan pengujian tanaman pangan
yang ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Dalam hal terjadi perubahan Klasifikasi UPT perakitan
dan pengujian tanaman pangan berdasarkan hasil
evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), usulan
perubahan kriteria klasifikasi untuk dilakukan penataan
disampaikan
oleh
Menteri
kepada
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2026
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ANDI AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж …
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 07 TAHUN 2026
TENTANG
KLASIFIKASI
UNIT
PELAKSANA
TEKNIS PERAKITAN
DAN
PENGUJIAN TANAMAN PANGAN
LINGKUP BADAN PERAKITAN DAN
MODERNISASI PERTANIAN
RINCIAN INTERVAL DAN NILAI STANDAR
A. VARIABEL UTAMA
- Perekayasaan dan Perakitan dengan subvariabel: a. perakitan varietas unggul baru
Jumlah Variates Unggu Baru dilepas No Interval Nilai Standar 1 ≤ 1 2 2
2 3
b. jumlah paket teknologi budi daya hasil perekayasaan dan perakitan
Jumlah Paket Teknologi Budi Daya No Interval Nilai Standar 1 ≤ 1 2 2
1 3
- Pelaksanaan penyusunan RSNI bidang tanaman pangan dengan subvariabel: a. realisasi penyusunan RSNI
Jumlah RSNI yang dihasilkan No Interval Nilai Standar 1 ≤ 1 2 2
1 3
b. realisasi usulan Program Nasional Penyusunan Standar
Jumlah usulan PNPS yang disetujui No Interval Nilai Standar 1 ≤ 1 2 2
1 3
- Pelaksanaan produksi benih sumber
Jumlah benih yang diproduksi dan tersertifikasi No Interval Nilai Standar 1 ≤ 32 1 2 33 - 38 2 3
38 3
- Pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan
Jumlah Sertifikasi Manajemen Mutu Layanan No Interval Nilai Standar 1 ≤ 2 2 2
2 3
- Pelaksanaan layanan pengujian dan penilaian kesesuaian standar dengan subvariabel:
a. jumlah sampel pengujian terlayani
Jumlah Sampel Pengujian Terlayani No Interval Nilai Standar 1 ≤ 618 1 2 619 - 1143 2 3
1143 3
b. jumlah sertifikat/laporan hasil uji diterbitkan
Jumlah Sertifikat/Laporan Hasil Uji No Interval Nilai Standar 1 ≤ 131 1 2 132 - 255 2 3
255 3
B. VARIABEL PENDUKUNG
- Prasarana dan Sarana
Luas lahan (𝑚2) No Interval Nilai Standar 1 ≤ 624.300 1 2 624.301 - 1.247.260 2 3 1.247.261 3
- Sumber Daya Manusia
Sumber Daya Manusia
No
Interval
Nilai Standar
1
≤ 83
1
2
84 - 112
2
3
112
3
- Anggaran
Anggaran (Rupiah) No Interval Nilai Standar 1 ≤ 9.215.000.000 1 2 9.215.000.001 - 13.143.000.000 2 3 13.143.000.001 3
MENTERI PERTANIAN,
ttd.
ANDI AMRAN SULAIMAN
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 07 TAHUN 2026 TENTANG KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS PERAKITAN DAN PENGUJIAN TANAMAN PANGAN LINGKUP BADAN PERAKITAN DAN MODERNISASI PERTANIAN
TATA CARA PENILAIAN KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS PERAKITAN DAN PENGUJIAN TANAMAN PANGAN
Penilaian klasifikasi UPT dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Persiapan a. Pembentukan Tim
- Tim ditetapkan oleh Kepala Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian.
- Tim terdiri atas unsur teknis dan organisasi di lingkungan Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian dan unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal.
b. Penyusunan Formulir Penilaian Klasifikasi UPT Perakitan dan Pengujian Tanaman Pangan. Tim menyusun formulir penilaian Klasifikasi UPT perakitan dan pengujian tanaman pangan yang didasarkan pada data kriteria Klasifikasi UPT perakitan dan pengujian tanaman pangan. 2. Pengumpulan data Variabel Utama dan Variabel Pendukung beserta bukti fisik a. Pengamatan terhadap kelengkapan dan administrasi dokumen Pengamatan terhadap kelengkapan dan administrasi dokumen merupakan proses pemeriksaan bukti penerbitan dokumen dan pemeriksaan laporan hasil pelaksanaan kegiatan. b. Wawancara dan peninjauan lokasi Wawancara dan peninjauan lokasi adalah kegiatan untuk memperoleh informasi dan kondisi tertentu dari substansi yang dinilai. Tabel Format Data: No. Variabel/Subvariabel Klasifikasi UPT Perakitan dan Pengujian Tanaman Pangan Satuan Data Keterangan (1) (2) (3) (4) (5)
Keterangan Tabel: Kolom (1) : Diisi nomor urut sebanyak komponen penilaian klasifikasi atau
sejumlah variabel/subvariabel yang ada.
Kolom (2) : Diisi variabel/subvariabel yang merupakan penilaian
klasifikasi. Kolom (3) : Diisi jenis satuan dari masing-masing variabel/subvariabel. Kolom (4) : Diisi data kegiatan berupa angka sesuai besaran nilai variabel/
subvariabel yang diperoleh dari kegiatan pengumpulan data. Kolom (5) : Diisi dengan penjelasan atau informasi terkait data
variabel/subvariabel. 3. Tata Cara Penilaian
Penentuan Klasifikasi UPT Perakitan dan Pengujian Tanaman Pangan dilakukan berdasarkan perhitungan skor dan total skor (Nilai Klasifikasi UPT Perakitan dan Pengujian Tanaman Pangan) dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
Penghitungan kelas interval menggunakan aturan sturgess dengan rumus sebagai berikut: K = 1 + 3,3 log n K = jumlah kelas interval n = populasi UPT
Apabila telah diperoleh skor dari masing-masing variabel/subvariabel maka dilakukan penjumlahan skor untuk memperoleh total skor (nilai klasifikasi) dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
Hasil dari total skor akan menentukan masuk kedalam Klasifikasi Loka atau Balai sesuai Pasal 18 ayat (1).
MENTERI PERTANIAN,
ttd.
ANDI AMRAN SULAIMAN
Nilai Standar
Skor = x Bobot Variabel/Subvariabel 3 Total Skor = n1+n2+n3+n4+n5+…+nx
