PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 68-permentan-ot-140-6-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR...
Pasal 4
(1) Perusahaan yang memproduksi atau yang mengimpor GKP wajib menerapkan ketentuan SNI GKP. (2) Penerapan ketentuan SNI GKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan SPPT-SNI.
