PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 68-permentan-ot-140-6-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR...
Pasal 2
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan pemberlakuan SNI GKP secara wajib. (2) Peraturan ini bertujuan untuk: a. memberikan jaminan dan perlindungan bagi masyarakat dari peredaran produk GKP yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutunya; b. memberikan jaminan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan produksi dan peredaran GKP; c. mempermudah penelusuran kembali dari kemungkinan terjadinya penyimpangan dan peredaran GKP; dan d. meningkatkan daya saing GKP.
