Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Hari Kerja di lingkungan Kementerian Pertanian yaitu 5 (lima) hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat. (2) Jumlah jam kerja dalam 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam ditetapkan sebagai berikut: a. hari Senin sampai dengan hari Kamis : Pukul 07.30 - 16.00 waktu istirahat : Pukul 12.00 - 13.00 b. hari Jumat : Pukul 07.30 - 16.30 waktu istirahat : Pukul 11.30 - 13.00 (3) Ketentuan mengenai hari dan jam kerja pada unit kerja di lingkungan Kementerian Pertanian yang tugasnya bersifat khusus diatur dengan peraturan masing-masing pimpinan unit kerja eselon I setelah mendapatkan pertimbangan teknis atau persetujuan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian. (4) Pegawai yang menjalani pendidikan dan pelatihan dan/atau tugas belajar secara penuh dibebaskan sementara dari jabatannya, maka hari dan jam kerja pegawai tersebut disesuaikan dengan hari dan jam perkuliahan tempat melaksanakan pendidikan dan pelatihan dan/atau tugas belajar.
