PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 68-permentan-ot-140-11-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN...
Pasal 17
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Hukuman disiplin yang dijatuhkan sebelum berlaku peraturan ini dinyatakan tetap berlaku. (2) Pegawai yang sedang menjalani pemberhentian sementara dari jabatan negeri dan sampai dengan mulai berlakunya peraturan ini masih dalam status pemberhentian sementara dari jabatan negeri, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sesuai ketentuan peraturan ini. (3) Pegawai yang sedang menjalani cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting sebelum berlakunya peraturan ini dan saat berlakunya peraturan ini masih menjalani cuti dimaksud, kepadanya diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sesuai ketentuan sebelumnya.
