PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 68-permentan-ot-140-11-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN...
Pasal 12
BAB 2 — BESARAN PEMBAYARAN DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 4 % (empat persen) untuk setiap 1 (satu) hari. (2) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dan huruf d, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. (3) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c dan huruf d, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
