PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 67-permentan-ot-140-5-2014 Tahun 2014 tentang PERSYARATAN MUTU DAN...
Pasal 8
BAB 2 — KELEMBAGAAN
(1) Permohonan untuk mendapatkan SJM-BK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) harus memenuhi persyaratan dengan melengkapi: a. formulir permohonan; b. fotocopy STP; c. bukti penerapan jaminan mutu berupa SOP dan dokumen pendukung; dan d. laporan kesesuaian mutu 1 (satu) bulan terakhir. (2) Tatacara mendapatkan SJM-BK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (3) SJM-BK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun dengan surveilen paling kurang 1 (satu) tahun 1 (satu) kali.
