PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 67-permentan-ot-140-5-2014 Tahun 2014 tentang PERSYARATAN MUTU DAN...
Pasal 15
BAB 4 — PEMASARAN
(1) Industri pengolahan kakao atau eksportir dilarang menerima Biji Kakao yang tidak dilengkapi SKAL-BK. (2) UFP-BK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dalam mengedarkan Biji Kakao dapat: a. menjalin kerjasama Kemitraan Usaha dengan industri pengolahan dan eksportir berdasarkan azas manfaat dan berkelanjutan yang saling menguntungkan yang dituangkan dalam kontrak/kerjasama perjanjian; b. menggunakan mekanisme sistem resi gudang; dan c. menggunakan mekanisme pasar lelang.
