PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL...
Pasal 3
BAB 2 — STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETAHANAN PANGAN
Dalam hal ketentuan SPM Bidang Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditentukan 4 (empat) jenis pelayanan dasar :
- Ketersediaan dan Cadangan Pangan;
- Distribusi dan Akses Pangan;
- Penganekaragaman dan Keamanan Pangan; dan
- Penanganan Kerawanan Pangan.
