PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL...
Pasal 21
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut Pembinaan teknis yang dibuat Kementerian Pertanian dalam Pelaksanaan SPM Bidang Ketahanan Pangan Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana terlampir, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam peraturan ini, yang terdiri atas:
- Lampiran I. Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
- Lampiran II. Petunjuk Teknis Perencanaan Pembiayaan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
- Lampiran III. Penjelasan Modul Pembiayaan Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
- Lampiran IV. Stándar Pembiayaan Stándar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
