PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL...
Pasal 14
BAB 7 — PENGEMBANGAN KAPASITAS
(1) Pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan melalui peningkatan kemampuan sistem kelembagaan, personil dan keuangan, baik oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah.
(2) Peningkatan kemampuan sistem kelembagaan, personil dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemberian orientasi umum, petunjuk teknis, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, dan/atau bantuan lainnya.
