PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 64-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM PERTANIAN ORGANIK
Pasal 8
BAB 3 — SARANA PRODUKSI
Sarana produksi yang diproduksi untuk diedarkan dan dipakai untuk usaha pertanian organik harus mendapatkan ijin edar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
