Pasal 6
BAB 2 — BUDIDAYA PERTANIAN ORGANIK
(1) Produk asal tanaman yang tidak dibudidayakan yang dapat dimakan, tumbuh atau hidup alami di kawasan hutan dan pertanian, dapat dianggap menerapkan Sistem Budidaya Organik apabila: a. produk berasal dari lahan yang jelas batasnya sehingga dapat dilakukan tindakan sertifikasi/inspeksi; b. lahan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak mendapatkan perlakuan dengan bahan yang dilarang sebagai penyubur tanah dan bahan yang dilarang penggunaanya dalam pembuatan pestisida selama 3 (tiga) tahun sebelum pemanenan; c. bahan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada huruf b sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. pemanenan tidak mengganggu stabilitas habitat alami atau pemeliharaan spesies didalam lahan koleksi; e. produk berasal dari unit usaha pemanenan atau pengumpulan produk yang jelas identitasnya dan mengenal benar lahan asal produk. (2) Pengumpulan/pemanenan produk asal tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin dari pemerintah.
