PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 64-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM PERTANIAN ORGANIK
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan ini meliputi Budidaya Pertanian Organik, Sarana Produksi dan Pengolahan, Sertifikasi, Pelabelan, Pembinaan dan Pengawasan serta Sanksi dalam penerapan Sistem Pertanian Organik.
