PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 64-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM PERTANIAN ORGANIK
Pasal 16
BAB 8 — SANKSI
Unit usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
