PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 64-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM PERTANIAN ORGANIK
Pasal 13
BAB 6 — PRODUK ORGANIK ASAL PEMASUKAN
(1) LSO sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) harus memperoleh pengakuan dari KAN.
(2) Untuk memperoleh pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui: a. akreditasi KAN; b. perjanjian kerjasama antar Badan Akreditasi; atau c. perjanjian kerjasama regional maupun internasional.
