PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 64-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM PERTANIAN ORGANIK
Pasal 11
BAB 5 — PELABELAN
Pencantuman logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
