PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 61-permentan-ot-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PENGUJIAN, PENILAIAN,...
Pasal 6
BAB 2 — PENGUJIAN
(1) Penyelenggara uji adaptasi atau uji observasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) sebelum melakukan pengujian terlebih dahulu harus melaporkan kepada Ketua BBN. (2) Ketua BBN setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugaskan TP2V untuk melakukan supervisi ke lokasi pengujian.
