PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 61-permentan-ot-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PENGUJIAN, PENILAIAN,...
Pasal 23
BAB 5 — PEMBERIAN NAMA
(1) Penamaan varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 untuk tanaman PRG harus ditambahkan kode PRG (event). (2) Penamaan varietas yang berasal dari varietas yang telah dilepas harus menggunakan nama varietas yang telah dilepas dengan ditambahkan kode PRG.
