PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK...
Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA MEMPEROLEH REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
(1) Penerbitan RIPH harus mempertimbangkan: a. produksi produk sejenis di dalam negeri; b. konsumsi dalam negeri terhadap Produk Hortikultura yang akan diimpor; c. ketersediaan Produk Hortikultura sejenis di dalam negeri; d. potensi produk mendistorsi pasar; e. waktu panen Produk Hortikultura; f. pemenuhan keamanan pangan; g. persyaratan kemasan dan pelabelan berbahasa INDONESIA; dan/atau h. keamanan terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan. (2) Ketersediaan Produk Hortikultura sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai analisa kebutuhan nasional.
