PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK...
Pasal 29
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan dengan diterbitkan Berita Acara Pemusnahan. (2) Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pemusnahan Produk Hortikultura menjadi tanggung jawab pemilik atau kuasanya.
