PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK...
Pasal 26
BAB 4 — PENGAWASAN
Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, tidak menyerahkan RIPH dan Persetujuan Impor, dilakukan tindakan Penolakan.
