PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK...
Pasal 24
BAB 4 — PENGAWASAN
Pemeriksaan kebenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), meliputi : a. tempat pemasukan; b. jenis Produk Hortikultura yang diimpor sesuai dengan yang tercantum dalam RIPH.
