PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK...
Pasal 21
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan terhadap pemeriksaan dokumen Impor Produk Hortikultura. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan.
(3) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran isi dokumen.
