PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK...
Pasal 12
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA MEMPEROLEH REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) apabila dari hasil pemeriksaan masih ada kekurangan dokumen persyaratan atau dokumen tidak benar. (2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon oleh Kepala PPVT-PP secara tertulis disertai alasan penolakan sesuai format-1 seperti tercantum pada Lampiran IV sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
