Pasal 10
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA MEMPEROLEH REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
(1) Untuk mendapatkan RIPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Perusahaan harus memenuhi persyaratan administrasi yang meliputi : a. persyaratan administrasi untuk Produk Hortikultura segar sebagai berikut :
- Akte pendirian dan perubahannya;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Keterangan domisili;
- IT-Produk Hortikultura dari Kementerian Perdagangan. b. persyaratan administrasi untuk Produk Hortikultura sebagai bahan baku industri sebagai berikut :
- Akte pendirian dan perubahannya;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Keterangan domisili;
- Surat pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian. c. persyaratan administrasi untuk Produk Hortikultura olahan sebagai berikut :
- Akte pendirian dan perubahannya;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Keterangan domisili;
- IT-Produk Hortikultura dari Kementerian Perdagangan;
- Surat persetujuan pemasukan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(2) Permohonan RIPH untuk produk segar harus dilengkapi dengan persyaratan teknis sebagai berikut: a. keterangan registrasi produsen; b. registrasi packing house; c. implementasi Good Agriculture Practices dan/atau keamanan pangan; d. surat Keterangan Kesanggupan Memberikan Sertifikat Sanitary and Phytho Sanitary apabila sudah dilaksanakan importasinya; e. waktu panen; dan f. waktu simpan di gudang; g. butir a sampai dengan f tersebut di atas dalam bahasa INDONESIA.
