Permentan No. 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Komersial Dan Komponen Bahan
Baku Pupuk Bersubsidi
 - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 06 TAHUN 2026 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN NILAI KOMERSIAL DAN KOMPONEN BAHAN BAKU PUPUK BERSUBSIDI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk mewujudkan tata kelola yang baik dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi melalui kepastian pengadaan bahan baku sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14B ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Komersial dan Komponen Bahan Baku Pupuk Bersubsidi;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 389); 4. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 175);
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 884);
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 130);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN NILAI KOMERSIAL DAN KOMPONEN BAHAN BAKU PUPUK BERSUBSIDI.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pupuk adalah bahan kimia anorganik dan/atau organik,
bahan alami dan/atau sintetis, organisme dan/atau yang
telah melalui proses rekayasa, untuk menyediakan unsur
hara bagi tanaman, baik secara langsung maupun tidak
langsung.
2.
Pupuk Bersubsidi adalah Pupuk yang pengadaan dan
penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk
kebutuhan
Petani
dan
Pembudi
daya
Ikan
yang
dilaksanakan atas dasar program Pemerintah di sektor
pertanian dan perikanan.
3.
Badan Usaha Milik Negara di bidang pupuk yang
selanjutnya disebut BUMN Pupuk adalah badan usaha
milik
negara
berbentuk
persero
yang
melakukan
Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi sesuai
dengan ketentuan dalam perjanjian dan/atau peraturan
perundang-undangan.
4.
Produsen adalah anak perusahaan BUMN Pupuk yang
ditunjuk oleh BUMN Pupuk untuk melaksanakan
kegiatan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.
5.
Pelaku Usaha Distribusi adalah badan usaha distribusi
yang bertindak berdasarkan penunjukan BUMN Pupuk
untuk dan atas nama Produsen untuk membantu
melakukan kegiatan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.
6.
Titik Serah Pupuk Bersubsidi yang selanjutnya disebut
Titik Serah adalah lokasi penerimaan Pupuk Bersubsidi
yang dibuktikan dengan berita acara penerimaan.
- Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah yang selanjutnya disebut PPTS adalah gapoktan, pokdakan, pengecer, dan/atau koperasi yang ditunjuk oleh BUMN Pupuk untuk dan atas nama Produsen dan/atau ditunjuk Pelaku Usaha Distribusi untuk dan atas nama BUMN Pupuk.
- Nilai Komersial adalah suatu perhitungan yang merepresentasikan harga pasar Pupuk Bersubsidi dalam kemasan tertentu di Titik Serah.
- Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disingkat HET adalah harga Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan oleh Menteri untuk dibeli oleh sasaran penerima Pupuk Bersubsidi secara tunai dalam kemasan tertentu di Titik Serah.
- Bahan Baku adalah barang/bahan berupa gas alam dan non gas dengan spesifikasi tertentu yang digunakan dan/atau dimanfaatkan untuk memproduksi Pupuk Bersubsidi.
- α (Alpha) adalah seluruh komponen biaya yang dibutuhkan sampai dengan Pupuk Bersubsidi tersedia pada PPTS untuk periode setiap tahun.
- β (Beta) adalah faktor diskonto atau premium untuk perlindungan Nilai Komersial per jenis Pupuk Bersubsidi dari volatilitas harga pasar yang diperhitungkan setelah tahun penyaluran.
- Gudang Pabrik adalah gudang pupuk yang berlokasi di wilayah pabrik Produsen.
- Gudang Distribution Center yang selanjutnya disebut DC adalah gudang tujuan pembongkaran dari kapal.
- Gudang Produsen adalah gudang milik dan/atau dikuasai oleh Produsen dan/atau BUMN Pupuk yang tersebar di ibu kota provinsi/kabupaten/kota yang diperuntukan sebagai gudang penyangga.
- Unit Pengantongan Pupuk yang selanjutnya disingkat UPP adalah gudang milik dan/atau dikuasai oleh Produsen dan/atau BUMN Pupuk yang berada di luar area pabrik yang difungsikan sebagai tempat pengantongan.
- Landed Cost adalah seluruh pengeluaran yang dibutuhkan untuk mendatangkan barang sampai ke Gudang Pabrik.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini merupakan dasar:
a.
perhitungan Nilai Komersial; dan
b.
penentuan komponen Bahan Baku,
Pupuk Bersubsidi dengan tujuan agar efektif, efisien, dan
akuntabel.
Pasal 3
Pembayaran subsidi Pupuk dihitung berdasarkan selisih Nilai
Komersial dan HET.
Pasal 4
(1)
Nilai Komersial dihitung berdasarkan:
a.
harga acuan pasar; dan
b.
α (Alpha).
(2)
Harga acuan pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan harga referensi Pupuk dari publikasi
harga pasar internasional di wilayah Asia Tenggara (South
East Asia/SEA) dalam kondisi curah di Gudang Pabrik
(landed SEA), dengan nilai konversi untuk penyesuaian
formula Pupuk dan nilai konversi kurs rupiah.
(3)
α (Alpha) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
bersifat lumsum.
(4)
Komponen pembentuk α (Alpha) sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) terdiri atas:
a.
biaya kantong dan pengantongan;
b.
biaya handling di Gudang Pabrik;
c.
biaya distribusi dari Gudang Pabrik sampai dengan
UPP/DC/Gudang Produsen; dan
d.
biaya
distribusi
dan
penyaluran
dari
UPP/DC/Gudang Produsen sampai dengan PPTS.
Pasal 5
(1)
Harga acuan pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dikecualikan untuk Pupuk Bersubsidi jenis organik.
(2)
Harga acuan pasar untuk Pupuk Bersubsidi jenis organik
ditetapkan dengan mengacu pada harga e-Katalog.
Pasal 6
(1)
Perhitungan Nilai Komersial sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 dapat ditambahkan faktor β (Beta) untuk
melindungi Nilai Komersial dari volatilitas harga pasar
yang tidak wajar.
(2)
Harga pasar yang tidak wajar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan harga yang lebih tinggi dari
batas harga tertinggi (ceiling price) atau lebih rendah dari
batas harga terendah (floor price).
(3)
Harga acuan pasar yang tidak wajar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disebabkan oleh:
a.
kenaikan atau penurunan nilai kurs; dan/atau
b.
dinamika pasar yang menyebabkan perubahan harga
acuan pasar.
(4)
Penambahan faktor β (Beta) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertujuan untuk faktor penyesuaian pembagian
risiko.
(5)
Faktor β (Beta) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan mempertimbangkan batas harga
tertinggi (ceiling price) dan batas harga terendah (floor
price) serta faktor penyesuaian pembagian risiko (% Risk
Sharing).
(6)
Perhitungan batas harga tertinggi (ceiling price) dan batas
harga terendah (floor price) sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dilakukan dengan menggunakan metode statistik
Arima - Garch berdasarkan data realisasi harga acuan
mingguan selama 5 (lima) tahun terakhir dengan rentang
kepercayaan 95% (sembilan puluh lima persen).
(7) Batas harga tertinggi (ceiling price) dan batas harga terendah (floor price) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (8) Penyesuaian Nilai Komersial yang disebabkan perubahan harga acuan pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian penghitungan Nilai Komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 6 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1)
Pengadaan Bahan Baku dihitung berdasarkan komponen
terdiri atas:
a.
biaya pembelian Bahan Baku; dan
b.
biaya pengangkutan.
(2)
Biaya pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
a.
biaya yang dikeluarkan untuk mengangkut Bahan
Baku non gas dan gas alam dalam bentuk cair (Liquid
Natural Gas) dari tempat pembelian sampai ke
gudang tempat pabrik Produsen berproduksi; dan
b.
biaya penyaluran melalui pipa (toll fee) untuk Bahan
Baku berupa gas alam dalam bentuk gas.
(3)
Rincian perhitungan biaya pengadaan Bahan Baku Pupuk
Bersubsidi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. perhitungan komponen Harga Pokok Penjualan (HPP) Pupuk Bersubsidi yang sedang dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku dan dilakukan penyesuaian paling lambat 31 Maret 2026; dan b. terhadap pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi tahun anggaran 2026 yang perhitungannya masih menggunakan Harga Pokok Penjualan (HPP), dilakukan penyesuaian perhitungan pada akhir tahun anggaran dengan menggunakan Nilai Komersial sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komponen Harga Pokok Penjualan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1154), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2026
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESA,
Œ
ANDI AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 06 TAHUN 2026
TENTANG
TATA CARA PERHITUNGAN NILAI KOMERSIAL DAN KOMPONEN
BAHAN BAKU PUPUK BERSUBSIDI
PERHITUNGAN NILAI KOMERSIAL PUPUK BERSUBSIDI
A. Perhitungan Nilai Komersial
Nilai Komersial = [Harga Acuan Pasar x β] + α
B. Harga Acuan Pasar
NO. JENIS HARGA ACUAN PASAR 1. Urea [(79% x Harga Urea Prill FOB SEA) + (21% x Harga Urea Granul FOB SEA)] x Kurs 2. NPK 15-10-12 [93% x Harga NPK T15/16 CFR SEA x Kurs] + Landed Cost 3. NPK 14-12-16-4Mg [101% x Harga NPK T15/16 CFR SEA x Kurs] + Landed Cost 4. ZA [136% x Harga ZA CFR SEA x Kurs] + Landed Cost 5. SP-36 [(84% x Harga TSP FOB China + Freight China ke SEA) x Kurs] + Landed Cost 6. Organik Harga E-Katalog dengan spesifikasi sesuai SNI Pupuk Organik padat
KETERANGAN HARGA ACUAN PASAR 1. % konversi urea terhadap harga pasar berdasarkan realisasi penyaluran urea prill dan urea granul dalam penyaluran Pupuk Bersubsidi. 2. % konversi untuk NPK 15-10-12, NPK 14-12-16-4Mg, ZA, dan SP-36 dilakukan karena di pasar tidak tersedia produk yang sejenis dengan produk subsidi. Konversi dihitung menggunakan metodologi pendekatan ekuivalensi dengan menyertakan nilai ekonomi produk PI terhadap produk acuan yang tersedia di pasar berdasarkan biaya Bahan Baku yang dihitung berdasarkan harga pasar Bahan Baku di pasar internasional.
- Sumber Publikasi Mingguan
a. Urea
- Prill : Rata-rata harga dari Fertecon (Platt fertecon Nitrogen Market Report – FOB SEA), CRU (CRU Fertilizer Week Urea – FOB Indonesia)
- Granul : Rata-rata harga dari Fertecon (Platt fertecon Nitrogen Market Report – FOB SEA), CRU (CRU Fertilizer Week Urea – FOB SEA), Argus (Argus Nitrogen Market Price and News – FOB SEA), Profercy (Profercy Nitrogen – FOB SEA) b. NPK Argus (Argus NPKs Market Price and News – CFR SEA) c. ZA Rata-rata harga dari Fertecon (Platt fertecon Nitrogen Market Report – CFR SEA), CRU (CRU Fertilizer Week Nitrates & Sulphates – CFR SEA), Argus (Argus Nitrogen Market Price and News – CFR SEA), Profercy (Profercy Nitrogen – CFR SEA) d. SP-36 Rata-rata dari CRU (CRU Fertilizer Week Phosphates – FOB China), Argus (Argus Phosphates Market Price and News – FOB China), Profercy (Profercy Phospahtes & NPKs – FOB China) e. Petroganik Harga E-Katalog yang diterbikan Indonesia National Procurement Portal (INAPROC)
- Periode Publikasi
a. Harga Acuan Pasar Sementara (untuk Kontrak Awal Tahun dan Penagihan Bulan Berjalan) a. Rata-rata harga realisasi publikasi mingguan (Avg dari Low dan High) di bulan terakhir sebelum kontrak b. Harga Acuan Pasar Aktual (untuk Perhitungan Penyaluran Bulanan Setelah Periode Penyaluran – Post Audit) b. Rata-rata harga realisasi publikasi mingguan (Avg dari Low dan High) setiap bulan selama tahun penyaluran 5. Nilai Konversi Nilai penyesuaian yang digunakan sebagai faktor konversi terhadap referensi harga acuan yang tersedia di publikasi 6. Landed Cost
a. NPK 15-10-12 [93% x Harga NPK T15/16 CFR SEA x Kurs] x biaya sesuai dengan referensi di portal INSW
b. NPK 14-12-16-4Mg [101% x Harga NPK T15/16 CFR SEA x Kurs] x biaya sesuai dengan referensi di portal INSW
c. ZA [136% x Harga ZA CFR SEA x Kurs] x biaya sesuai dengan referensi di portal INSW
C. β (Beta) KETERANGAN β (Beta)
Perhitungan β (Beta) dilakukan menggunakan formula dan matriks yang membandingkan harga realisasi dengan floor price (untuk melindungi BUMN pupuk) dan ceiling price (untuk melindungi Pemerintah). Nilai floor price dan ceiling price ditetapkan melalui analisis statistik berdasarkan data realisasi harga acuan mingguan yang bersumber dari buletin referensi harga dan digunakan sebagai acuan sebelum tahun penyaluran. Apabila rata-rata harga tahunan berada di bawah floor price atau di atas ceiling price, maka mekanisme β (Beta) diberlakukan sesuai ketentuan formula.
Formula β (Beta):
𝛽 = 𝑃!"##$/&'("()* + &% 𝑅𝑖𝑠𝑘 𝑆ℎ𝑎𝑟𝑖𝑛𝑔 2 𝑃+,$-'. − 𝑃0"##$/1'("()*45 𝑃+,$-'.
Keterangan: 𝛽
Beta 𝑃!"##$/&'("()*
Harga Floor/Ceiling terdekat dengan harga acuan pasar % Risk Sharing = Proporsi sharing profit/loss antara perusahaan dan pemerintah, dalam hal ini 50% (lima puluh persen) 𝑃+,$-'.
Harga acuan pasar realisasi Sepanjang harga acuan bergerak pada tingkat yang sama atau masih berada dalam rentang batas tertinggi (ceiling price) dan batas harga terendah (floor price), maka koefisien β (Beta) bernilai 1 (satu).
d. SP-36 [(84% x Harga TSP FOB China + Freight China ke SEA) x Kurs] x biaya sesuai dengan referensi di portal INSW
Keterangan:
Indonesia National Single Window (INSW) adalah sistem elektronik nasional yang mengintegrasikan data dan proses penanganan dokumen ekspor-impor secara tunggal.
Freight China ke SEA menggunakan Avg dari Low dan High data freight dari Argus Phospates market price and News China South ke Thailand. 7. Kurs
a. Nilai Komersial Sementara Menggunakan nilai tukar asumsi APBN b. Nilai Komersial Aktual Menggunakan rata-rata nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika dengan kurs rata-rata dari periode tanggal 1 (satu) sampai dengan 31 (tiga puluh satu) atau saat tanggal awal/akhir bulan yang tersedia di Bank Indonesia pada bulan periode penyaluran pupuk bersubsidi.
D. α (Alpha) KETERANGAN α (Alpha)
Penentuan besaran α (Alpha) akan dilakukan reviu setiap tahun untuk tahun anggaran berikutnya.
- Dalam kondisi tertentu, apabila terdapat perubahan di tahun berjalan, maka akan dilakukan reviu dengan faktor pemicu antara lain:
- Keadaan kahar atau force majeure atau hardship (perang, kondisi alam, huru-hara, blokade, pandemi, dll.);
- Kebijakan pemerintah atau otoritas yang berwenang, antara lain: a. Kenaikan harga BBM Subsidi; dan/atau b. Perubahan atas biaya penyaluran dari Gudang Produsen ke PPTS.
Komponen biaya α (Alpha) yang dibutuhkan sampai dengan Pupuk Bersubsidi tersedia pada PPTS terdiri atas: NO KOMPONEN KETERANGAN 1. Biaya Kantong dan Pengantongan Merupakan pembebanan biaya sehubungan dengan pemakaian kantong dan proses pengantongan Pupuk Bersubsidi di dalam maupun di luar pabrik. 1) Biaya kantong Biaya pemakaian kantong plastik, benang, jarum jahit, minyak pelumas di pabrik dan di UPP. 2) Biaya pengantongan Biaya pengantongan, biaya pengantongan pupuk di luar biaya kantong meliputi biaya upah tenaga kerja kontrak pengantongan di pabrik, dan biaya jasa pengantongan di UPP. 3) Beban kemas/pembantu pengantongan. 2. Biaya Handling di Pabrik Merupakan biaya handling Pupuk Bersubsidi dari Gudang Pabrik ke truk/kapal dan biaya pengelolaan pelabuhan yang terdiri atas: 1) Biaya Trimming. Biaya atas jasa perapihan atau perataan pupuk dalam palka kapal. 2) Biaya Survei pemuatan pupuk. Biaya atas survei yang dilakukan oleh surveyor dalam rangka pemuatan pupuk yang dibuktikan dengan berita acara serah terima. 3) Biaya Ekspedisi Kapal Laut Biaya yang berhubungan dengan muat/bongkar pupuk.
NO KOMPONEN KETERANGAN 4) Biaya Free Stacking/Stapel 5) Biaya pemindahan pupuk dari Gudang Pabrik ke kapal/truk/kereta api 6) Biaya Palet Biaya pembelian palet yang digunakan dalam membantu penyimpanan dan pemindahan pupuk. 3. Biaya distribusi dari Gudang Pabrik sampai dengan UPP/DC/Gudang Produsen a. Biaya Kapal Curah/Freight Kapal Curah Merupakan biaya operasional kapal yang dikeluarkan untuk mengangkut pupuk curah dari Gudang Pabrik ke UPP, menggunakan kapal milik sendiri dan atau kapal sewa, terdiri atas: 1) Biaya bahan bakar kapal; 2) Biaya pelabuhan; 3) Minyak pelumas kapal milik sendiri; 4) Suku cadang dan pemeliharaan; 5) Air kapal; 6) Asuransi kapal, meliputi: a) Asuransi kebakaran; b) Asuransi hull and machinary kapal; dan c) Asuransi protection and iternity. 7) Biaya depresiasi kapal; 8) Biaya administrasi umum kapal; 9) Perlengkapan kapal; 10) Biaya docking kapal tahunan; 11) Lisensi termasuk biaya-biaya yang berhubungan dengan perizinan kapal; 12) Jasa survei kelayakan kapal; dan 13) Biaya sewa kapal Pupuk Bersubsidi curah. b. Biaya Kapal Kantong/Freight Kapal Kantong Merupakan biaya sewa atau carter yang dikeluarkan untuk mengangkut Pupuk Bersubsidi dalam kantong dari Gudang Pabrik/pelabuhan asal ke DC/Gudang Produsen/pelabuhan tujuan. c. Biaya Survei Biaya yang dikeluarkan untuk surveyor dalam melakukan kegiatan pada saat bongkar/muat Pupuk Bersubsidi. d. Biaya Bongkar/Muat Biaya bongkar/muat Pupuk Bersubsidi di UPP/DC/Gudang Produsen.
NO
KOMPONEN
KETERANGAN
e.
Biaya Sewa/Stapel Gudang
Biaya sewa Gudang/stapel yang dibebankan pada Pupuk Bersubsidi dalam
kantong di UPP/DC/Gudang Produsen.
f.
Biaya Angkut
Biaya angkut baik yang menggunakan truk, kereta api dan angkutan lainnya
dari Gudang Produsen.
g.
Biaya Administrasi Umum
Biaya administrasi yang menunjang operasional penyaluran Pupuk Bersubsidi
termasuk pajak dan retribusi sampai dengan UPP/DC/Gudang Produsen.
4.
Biaya distribusi dan penyaluran dari UPP/DC/Gudang Produsen sampai dengan PPTS
Biaya distribusi dan penyaluran dari UPP/DC/Gudang Produsen sampai dengan PPTS, terdiri atas:
a.
Dilakukan oleh BUMN Pupuk:
Biaya Penyaluran dari Gudang Produsen ke PPTS oleh BUMN Pupuk yang merupakan semua biaya yang dikeluarkan
untuk mengangkut dan bongkar/muat Pupuk Bersubsidi dari UPP/DC/Gudang Produsen ke PPTS.
b.
Dilakukan oleh Pelaku Usaha Distribusi dan/atau pihak ketiga lainnya yang ditunjuk BUMN Pupuk:
Merupakan selisih antara Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan nilai tebus Pelaku Usaha Distribusi dan/atau pihak ketiga
lainnya yang ditunjuk BUMN Pupuk, meliputi:
1)
Biaya yang dikeluarkan oleh Pelaku Usaha Distribusi dan/atau pihak ketiga lainnya yang ditunjuk oleh BUMN
Pupuk untuk membantu penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk mendistribusikan Pupuk Bersubsidi dari DC/Gudang
Produsen hingga PPTS di wilayah tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian
yang berlaku, termasuk margin Pelaku Usaha Distribusi dan/atau pihak ketiga lainnya yang ditunjuk oleh BUMN
Pupuk; dan
2)
Biaya
Penyaluran
oleh
Gapoktan/Pokdakan/Pengecer/Koperasi
adalah
Biaya
yang
dikeluarkan
oleh
Gapoktan/Pokdakan/ Pengecer/Koperasi untuk menjual Pupuk Bersubsidi secara langsung kepada Kelompok Tani
dan atau petani di wilayah tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian yang
berlaku, termasuk margin Gapoktan/Pokdakan/Pengecer/Koperasi.
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESA,
ttd.
ANDI AMRAN SULAIMAN
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 06 TAHUN 2026
TENTANG
TATA CARA PERHITUNGAN NILAI KOMERSIAL DAN KOMPONEN
BAHAN BAKU PUPUK BERSUBSIDI
KOMPONEN BAHAN BAKU PUPUK BERSUBSIDI
Komponen Biaya Pengadaan Bahan Baku terdiri atas: a. Biaya pembelian bahan baku meliputi biaya yang dikeluarkan untuk membeli Bahan Baku; dan b. Biaya pengangkutan meliputi biaya yang dikeluarkan untuk mengangkut Bahan Baku non gas dan gas alam dalam bentuk cair dari tempat pembelian sampai ke gudang tempat pabrik Produsen berproduksi dan biaya penyaluran melalui pipa (toll fee) untuk Bahan Baku gas alam dalam bentuk gas.
Perhitungan Biaya Pengadaan Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada angka 1, sebagai berikut:
a. Perhitungan biaya gas alam (gas dan cair) : Kuantum Urea Alokasi Subsidi x Rasio Konsumsi Gas x (Harga Gas + toll fee atau biaya angkut Liquid Natural Gas) x Kurs b. Perhitungan biaya non gas : Kuantum Produk Alokasi Subsidi x Rasio Konsumsi Bahan baku x Harga Perolehan Bahan Baku x KursKurs yang digunakan dalam perhitungan sebagaimana dimaksud angka 2 adalah kurs asumsi APBN.
Komponen Bahan Baku Utama meliputi: a. Gas; b. Ammoniak; c. Urea; d. DAP/MAP/NP; e. KCl; f. Batuan Fosfat/CIRP; g. ZA/NH4Cl; h. Belerang; i. Asam Sulfat; j. Asam Fosfat; dan k. Bahan Baku lain yang dapat digunakan sebagai substitusi terhadap Bahan Baku pada huruf a sampai dengan huruf j.
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESA,
ttd.
ANDI AMRAN SULAIMAN
