PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 59-permentan-ku-100-12-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS...
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2015 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMRAN SULAIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA
