PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 58-permentan-pk-210-11-2015 Tahun 2015 tentang PEMASUKAN KARKAS DAGING,...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan pemasukan, dengan tujuan untuk: a. melindungi kesehatan dan ketenteraman batin masyarakat, kesehatan hewan, dan kesehatan lingkungan; b. memastikan terpenuhi persyaratan aman, sehat, utuh, dan halal bagi yang dipersyaratkan; c. menjamin karkas, daging, dan/atau olahannya yang dimasukkan bebas dari Zoonosis dan penyakit hewan menular, bahaya kimiawi, dan bahaya fisik; dan d. memberikan kelancaran dan kepastian dalam pemasukan karkas, daging, dan/atau olahannya.
